DAFTAR NAMA PRESIDEN INDONESIA



1.      PRESIDEN RI KE I
Ir.SOEKARNO ( PERIODE 18 AGUSTUS 1945 SAMPAI 22 FEBRUARI 1967)
WAKIL PRESIDEN : Drs.MOHAMMAD HATTA ( WAKIL PRESIDEN KE I)
Presiden Soekarno selaku Presiden pertama Republik Indonesia terpiilih melalui musyawarah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, tepat satu hari setelah beliau menyampaikan Proklamasi Kemerdekaan. Selama puluhan tahun beliau menjabat sebagai Presiden, tidak pernah ada lagi proses pemilihan Presiden, bahkan Soekarno pun diangkat sebagai Presiden seumur hidup melalui ketetapan MPR. Kejatuhan Soekarno dimulai pada pertengahan dekade 60an.

2.      PRESIDEN RI KE II
 Jendral (Purn) TNI. H. M. SOEHARTO ( PERIODE 22 FEBRUARI 1967 – 21 MEI 1998 )
WAKIL PRESIDEN:
1.      SRI SULTAN HAMENGKUBUWONO IX PERIODE 24 MARET 1973 – 23 MARET 1978. (WAKIL PRESIDEN KE II)
2.      ADAM MALIK PERIODE 23 MARET 1978 – 11 MARET 1983 ( WAKIL PRESIDEN KE III)
3.      UMAR WIRAHADIKUSUMAH PERIODE 11 MARET 1983 – 11 MARET 1988. (WAKIL PRESIDEN KE IV )
4.      SUDHARMONO PERIODE 11 MARET 1988 – 11 MARET 1993 (WAKIL PRESIDEN KE V)
5.      TRI SUTRISNO PEERIODE 11 MARET 1993 – 10 MARET 1998 (WAKIL PRESIDEN KE VI )
6.      BJ. HABIBIE PERIODE 10 MARET 1998 – 21 MEI 1998 ( WAKIL PRESIDEN KE VII)

      masa kekuasaan Soeharto yang ditunjuk oleh MPR sebagai pemegang mandat jabatan Presiden dalam Sidang Istimewa MPR. Pada masa – masa berikutnya, pemilihan Presiden dilakukan dalam forum Sidang Umum MPR. Pemilihan dilakukan dengan cara pemungutan suara, dan yang mempunyai hak suara untuk memilih Presiden hanyalah anggota MPR. Dikarenakan mayoritas anggota MPR berasal dari Fraksi Golkar dan ABRI yang merupakan penyokong utama kekuasaan Soeharto, maka Soeharto pun selalu terpilih secara aklamasi dalam setiap pemilihan Presiden yang ia ikuti. Selain itu, pada masa tersebut Undang – Undang Dasar tidak memberikan batasan periode seseorang berhak menjadi Presiden. Kolaborasi dari dua hal inilah yang membuat kekuasaan Soeharto mencengkram kuat Republik ini selama puluhan tahun. Kejatuhan Orde Baru ditandai dengan mundurnya “The Smiling General” Bapak Soeharto pada Mei 1998.

3.      PRESIDEN RI KE III
Ir. BJ. HABIBIE PERIODE 21 MEI 1998 – 20 OKTOBER 1999
setelah berakhirnya masa orde baru B.J.Habibie sebagai wakil presiden pun mengambil alih jabatan Presiden hingga dilaksanakan pemilihan presiden selanjutnya

4.      PRESIDEN RI KE IV
K.H. ABDURRAHMAN WAHID (GUSDUR) PEROIDE 20 OKTOBER 1999 – 23 JULI 2001
WAKIL PRESIDEN: MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PEROIDE 20 OKTOBER 1999 – 23 JULI 2001 ( WAKIL PRESIDEN KE VIII)
pemilihan Presiden pun dilakukan pada tahun 1999 dengan sistem yang masih sama pada masa orde baru, yaitu mekanisme voting di lembaga MPR. Hal yang membuatnya berbeda adalah ketika Fraksi Golkar dan ABRI tidak lagi menjadi fraksi mayoritas di MPR. Hasilnya, yang mendapat mandate sebagai Presiden selanjutnya adalah Abdurrhaman Wahid yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa dan disokong penuh oleh gabungan partai – partai islam. Kekuasaan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tidak berlangsung lama, pergolakan politik membuat beliau terpaksa meninggalkan istana setelah MPR mencabut mandat yang pernah diberikan kepada beliau sebagai orang nomor satu di Indonesia.

5.      PRESIDEN RI KE V
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI PERIODE 23 JULI 2001 – 20 OKTOBER 2004
WAKIL PRESIDEN: Prof.Dr.H.HAMZAH HAZ PERIODE 23 JULI 2001 – 20 OKTOBER 2004 (WAKIL PRESIDEN KE IX )
Megawati Soekarnoputri yang kala itu menjabat Wakil Presiden, dilantik untuk menggantikan Gus Dur sebagai Presiden dan mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai Presiden wanita pertama Indonesia, sekaligus orang kedua yang pernah menduduki jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

6.      PRESIDEN RI KE VI
Jendral (Purn) SUSILO BAMBANG YUDHOYONO PERIODE 20 OKTOBER 2004 -20 OKTOBER 2014
WAKIL PRESIDEN:
1.      H. MUHAMMAD YUSUF KALLA  PERIODE 20 OKTOBER 2004 – 20 OKTOBER 2009 ( WAKIL PRESIDEN KE X )
2.      Prof. Dr. Boediono, M.Ec PERIODE 20 OKTOBER 2009 – 20 OKTOBER 2014 (WAKIL PRESIDEN KE XI )
Susilo Bambang Yudhoyono pun mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai Presiden Pertama yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal beliau berkompetisi dengan Presiden Petahana, Megawati Soekarnoputri. Megawati harus menerima kenyataan pahit bahwa sistem pemilihan yang berhasil beliau laksanakan pada masanya itu justru membuat beliau harus kehilangan jabatan Presiden untuk periode selanjutnya. Padahal kala itu SBY diusung oleh Partai Demokrat yang memiliki kursi sangat sedikit di MPR. Pemilihan Presiden tahun 2004 sangat menarik untuk diperhatikan. Selain sebagai pemilihan langsung pertama di Indonesia, ternyata terdapat berbagai macam mekanisme dalam keseluruhan prosesnya. Pertama, setiap calon Presiden diajukan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik (hal ini masih sama dengan pemilihan tidak langsung di MPR) tapi tidak seluruh partai bisa mencalonkan. Partai atau gabungan partai yang ingin mengajukan calon presiden harus mendapatkan minimal 15% Kursi di DPR atau 20% suara nasional pada pemilihan legislatif. Metode ini dikenal luas dengan nama Presidential Threshold. Maka dari itu, hanya 5 pasang calon yang muncul dalam pilpres 2004 tersebut, padahal peserta pemilu legislatif sebanyak 24 partai. Kelima pasangan calon tersebut adalah: 
1. Wiranto dan Salahuddin Wahid 
2. Megawati Soekarnoputri dan Hasyim Muzadi 
3. Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla 
4. Amien Rais dan Siswono Yudohusodo 
5. Hamzah Haz dan Agum Gumelar Kedua, 
setiap calon harus mendapatkan suara 50%+1 agar bisa terpilih sebagai Presiden. Apabila tidak ada calon yang berhasil maka diadakan pemilihan putara kedua. Dikarenakan tidak ada satupun dari kelima pasang calon tersebut yang memenuhi syarat suara 50%+1, maka 2 pasang peraih suara tertinggi harus mengikuti pemiliha putaran kedua. Megawati dan SBY terpaksa harus beradu lagi dalam putaran kedua. Setelah pemilihan putaran kedua digelar, didapatlah hasil bahwa SBY terpilih sebagai Presiden.
Pemilihan Presiden tahun 2009 menjadi pemilihan langsung kedua dalam sejarah Indonesia. tidak banyak hal yang berubah dari sistem sebelumnya, kecuali Presidential Threshold yang mengalami kenaikan menjadi 20% kursi DPR dan 25% suara nasional dalam pileg. Kenaikan threshold ini berhasil memangkas jumlah calon Presiden hanya menjadi 3 orang saja. Ketiga calon Presiden tersebut adalah Megawati, SBY, dan Jusuf Kalla. Mereka bertiga adalah orang yang sama – sama pernah menjadi peserta pilpres tahun 2004. Tahun 2009 ini, megawati kembali bertarung dengan orang yang pernah mendongkelnya dari kursi Presiden. SBY pun bertarung dengan orang yang pernah menjadi kawan seperjuangannya dalam mendongkel kekuasaan megawati. Pemilihan presiden 2009 ini bisa dikatakan semacam reuni, akan tetapi dalam keadaan yang telah banyak berubah. SBY pun keluar sebagai Presiden terpilih dengan kemenangan mutlak 60% suara.

7.      PRESIDEN RI KE VII
Ir. JOKO WIDODO PERIODE 20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019
WAKIL PRESIDEN: H. MUHAMMAD JUSUF KALLA PERIODE 20 Oktober 2014-20 Oktober 2019 (Wakil Presiden Ke XII)
Pemilihan presiden tahun 2014 masih tetap menggunakan threshold dengan besaran yang sama dengan pemilihan sebelumnya. Tidak ada kenaikan threshold akan tetapi terdapat pengurangan calon presiden menjadi 2 orang saja. Hal ini tentu lebih dikarenakan dinamika politik, bukan karena sistem yang memaksa untuk menjadi 2 orang saja. Terdapat pembaharuan dalam sistem keterpilihan presiden pada tahun 2014 ini, yaitu seorang calon tidak hanya harus mendapat 50%+1 suara, namun juga harus mendapat minimal 20% suara di 17 provinsi (20% di tiap – tiap provinsi tersebut). Meskipun syarat pertama dipenuhi tapi syarat kedua tidak, maka pemilihan putaran kedua terpaksa harus digelar. Akan tetapi dikarenakan hanya terdapat 2 calon Presiden maka dapat dipastikan bahwa pemilihan hanya akan berlangsung satu putaran saja.

Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga untuk seorang presiden. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku.Pemilihan umum ini akhirnya dimenangi oleh pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan memperoleh suara sebesar 53,15%, mengalahkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang memperoleh suara sebesar 46,85% sesuai dengan keputusan KPU RI pada 22 Juli 2014. Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014, menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono.

sumber : 
https://id.wikipedia.org/
http://www.kompasiana.com/bemfeui2014/pemilihan-presiden-dari-masa-ke-masa_54f7189ea33311190b8b491f

0 komentar:

Posting Komentar